Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 14 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran - Isi pokok surat
edaran tersebut pada intinya menyatakan bahwa penyusunan RPP dilakukan dengan
prinsip efisien, efektif, dan berorientasi pada murid. Adapun komponen yang
wajib ada dalam RPP adalah tujuan pembelajaran, langkah-langkah kegiatan
pembelajaran, dan penilaian