Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Pemberian THR Tahun 2020 Kepada PNS, TNI, POLRI & Pensiuan
Pemberian Tunjangan hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil , Prajurit Tentara Nasional Indonesia , Anggota Kepolisian Republik Indonesia , Pegawau NonNS danPenerima Pensiunan aAtau Tunjangan - diterbitkan dengan pertimbangan bahwa :
a) Pandemik
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah ditetapkan statusnya sebagai
Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan memerlukan prioritas
Post a Comment
Post a Comment